top of page

Sanofi Pasteur Bersama PERDOKHI Ingatkan Publik akanPentingnya Vaksin Influenza demi Menjaga KesehatanJemaah Haji dan Umrah secara Optimal

  • Kementerian Kesehatan Indonesia mengharuskan jemaah haji dan umrah mendapatkan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan sebelum menjalani ibadah ke tanah suci, hal tersebut sebagai upaya pencegahan tertular maupun menularkan penyakit saat kembali ke tanah air. Hal ini sejalan dengan peraturan Pemerintah Arab Saudi yang dikuatkan oleh rekomendasi WHO dimana mewajibkan vaksinasi meningitis dan berbagai vaksin anjuran lainnya bagi calon jemaah yang akan beribadah haji atau umrah ke Mekkah.

  • Perlindungan utama yang dapat dilakukan jemaah haji dan umrah untuk mencegah virus meningitis dan influenza serta komplikasinya adalah dengan melakukan vaksinasi.

  • WHO menyebutkan bahwa influenza menyebabkan 500.000 kematian setiap tahunnya dan penyakit yang mudah menular tersebut dapat menimbulkan berbagai komplikasi, bahkan yang terburuk dapat menyebabkan kematian.



kalventis general ruang pers

Jakarta, 4 Maret 2020Sanofi Pasteur bekerja sama dengan Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (PERDOKHI), hari ini mengadakan diskusi media bertajuk “Optimalisasi Kesehatan Jemaah Haji dan Umrah” untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya peran vaksin influenza serta tipe vaksin influenza yang sesuai dalam memberikan perlindungan bagi calon jemaah haji dan umrah agar dapat menjalankan ibadah dengan optimal.


Setiap tahun, jumlah masyarakat Indonesia yang berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah terus bertambah. Pada tahun 2020, pemerintah menyediakan kuota haji khusus lansia dengan usia minimal 65 tahun sebanyak 2.040 orang. Oleh karena itu, jumlah total kuota jemaah haji pada tahun 2020 diperkirakan mencapai 221 ribu, baik untuk regular maupun khusus.1


Menurut Dr. dr. Fidiansjah, MPH., SpKJ (Dewan Pembina PP PERDOKHI),

“Salah satu syarat utama untuk memastikan perjalanan ibadah haji dan umrah yang aman adalah melalui pemeriksaan kesehatan yang baik. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji yang menyatakan bahwa seluruh jemaah haji harus mendapatkan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan agar tercapai kondisi istithaah kesehatan haji. Dengan demikian, penting bagi calon jemaah untuk memiliki kondisi badan yang sehat dan tubuh yang bugar sebelum berangkat, saat beribadah, hingga perjalanan pulang kembali ke tanah air.

Menanggapi hal ini, Dr. dr. Muhammad Ilyas, SpPD, K-P, SpP(K) selaku Ketua PP PERDOKHI mengatakan,

“Melengkapi vaksinasi sebelum naik haji sangat penting untuk mencegah risiko penularan penyakit dan membawanya kembali ke Indonesia. Vaksinasi yang diwajibkan saat ini adalah vaksinasi meningitis dan yang sangat dianjurkan selanjutnya adalah vaksinasi Influenza. Hal ini memiliki beberapa tujuan, Pertama, penyakit yang tadinya hanya berada di sebagian negara tertentu bisa menyebar ke negara-negara lain. Kedua, terdapat jemaah lain yang berasal dari daerah endemi penyakit tertentu. Maka dari itu, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan kepada semua orang yang akan masuk ke negaranya untuk mendapatkan vaksin terlebih dahulu. Pemerintah Arab Saudi pun bekerja sama dengan negara-negara di dunia untuk memastikan warganya telah mendapatkan vaksin sebelum masuk ke tanah suci. 2

Dalam kesempatan yang sama, dr. Benget Saragih, MEpid, KaSubdit Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes Republik Indonesia menambahkan,

“Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia telah mengimplementasikan International Health Regulation (IHR) 2005 secara penuh, dimana kesepakatan global tersebut dalam rangka pencegahan penyakit lintas negara. Untuk itu Indonesia telah memiliki kapasitas untuk mendeteksi, mencegah, dan merespon ancaman penyakit maupun faktor resiko kesehatan baik yang ke luar maupun yang masuk ke negara ini. Salah satu upayanya adalah dengan vaksinasi.

Lebih lanjut dr. Benget menambahkan, “UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah diberlakukan di Indonesia, salah satunya adalah setiap awak personel dan penumpang yang datang dari atau berangkat ke negara endemis, negara terjangkit dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi, wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku. Jika tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional maka dilakukan tindakan kekarantinaan kesehatan atau penundaan keberangkatannya. Dan hal tersebut semakin diperkuat kembali dan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan no 12 tahun 2019 juncto Permenkes no 23 tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.”


Influenza adalah penyakit pernapasan yang menular dan disebabkan oleh virus influenza yang menginfeksi hidung, tenggorokan, dan paru-paru.3 Penyakit tersebut sering kali dianggap sebagai penyakit ringan. Padahal, data WHO menyebutkan bahwa influenza menyebabkan 500.000 kematian setiap tahunnya dan penyakit yang mudah menular tersebut dapat menimbulkan berbagai komplikasi, bahkan yang terburuk dapat menyebabkan kematian.


Dr. dr. Muhammad Ilyas, SpPD, K-P, SpP(K) Ketua PP PERDOKHI, mengatakan,

“Selama melakukan ibadah haji dan umrah, para jemaah memerlukan persiapan yang matang termasuk kesehatan tubuh yang prima karena membutuhkan banyak energi. Ditambah lagi, saat ibadah haji atau umrah, kita berkumpul bersama jemaah lain dari berbagai negara dalam jumlah besar, di mana masing-masing jemaah bisa membawa penyakit dari negaranya. Selain itu, suhu udara yang lebih panas/dingin, kelelahan fisik dan mental, serta imunitas yang menurun membuat jemaah berisiko terpapar penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) sering dijumpai saat atau setelah menunaikan ibadah haji/umrah dengan gejala batuk berkepanjangan. Untuk itu, sebelum berangkat ke Mekkah, jemaah dianjurkan untuk melakukan berbagai vaksinasi, termasuk vaksinasi influenza demi ibadah yang khusyuk dan optimal.”

“Vaksin influenza yang tersedia saat ini adalah strain vaksin influenza yang lebih lengkap (4 strain) sehingga mampu memberikan perlindungan yang maksimal untuk jemaah haji. Dengan vaksinasi, jemaah tidak hanya melindungi dirinya sendiri, namun juga secara tidak langsung melindungi jemaah lain dari kontaminasi virus influenza,” tambah Dr. Ilyas.

Vaksin influenza membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu untuk membentuk antibodi setelah vaksinasi dilakukan. Vaksinasi influenza pada penderita kardiovaskuler dapat menurunkan risiko serangan jantung hingga 67% dan menurunkan risiko stroke sebanyak 24%4 . Studi yang ada menunjukkan vaksinasi influenza pada kelompok lansia dengan kencing manis berdampak pada penurunan kejadian rawat inap akibat komplikasi (79%) dan kematian.4


Selain vaksin influenza, jemaah haji juga dapat melakukan beberapa hal berikut untuk membantu mencegah penularan virus influenza5 , di antaranya:

  • Membatasi kontak dengan orang yang terkontaminasi virus influenza.

  • Menjaga kebersihan dengan cara sering mencuci tangan dengan sabun dan air hangat. Jika sabun dan air tidak tersedia, antiseptik berbasis alkohol juga bisa digunakan.

  • Tidak menyentuh mulut, hidung, dan mata, sebelum mencuci tangan.

  • Membiasakan diri untuk membersihkan permukaan benda yang sering disentuh dengan cairan desinfektan.

  • Tidak berbagi makanan atau penggunaan benda pribadi, seperti gelas atau botol minum.

  • Menutup mulut saat bersin atau batuk.

  • Perbanyak minum air putih.

  • Istirahat yang cukup.




Tentang Sanofi

Sanofi didedikasikan untuk membantu manusia dalam menghadapi permasalahan kesehatan. Kami adalah perusahaan biofarmasi global yang fokus pada kesehatan manusia. Kami mencegah penyakit dengan vaksin serta menyediakan perawatan inovatif untuk mengatasi rasa sakit dan meringankan penderitaan. Kami berdiri bersama orang-orang yang mengidap penyakit langka dan jutaan lainnya yang menderita kondisi kronis jangka panjang.


Bersama lebih dari 100 ribu karyawan di 100 negara, Sanofi mengubah inovasi ilmiah menjadi solusi perawatan kesehatan di seluruh dunia.


Sanofi, Empowering Life.


Sanofi Pasteur, divisi vaksin di Sanofi, menyediakan lebih dari 1 miliar dosis vaksin setiap tahun, sehingga memungkinkan untuk dapat memvaksinasi lebih dari 500 juta orang di seluruh dunia. Sebagai pemimpin di industri vaksin di dunia, Sanofi Pasteur memiliki portofolio vaksin berkualitas tinggi yang selaras dengan keahliannya di tiap area dan memenuhi kebutuhan kesehatan publik. Sanofi Pasteur merupakan bagian sejarah perusahaan yang lebih dari satu abad lalu menciptakan vaksin yang melindungi kehidupan. Sanofi Pasteur adalah perusahaan terbesar yang seluruhnya didedikasikan untuk vaksin. Setiap hari, Sanofi Pasteur berinvestasi lebih dari €1 juta untuk penelitian dan pengembangan. Informasi lebih lanjut, silakan kunjungi : www.sanofipasteur.com atau www.sanofipasteur.us





Kontak Media

Sharon Loreta Olich

Country Communications and CSR Head Sanofi Indonesia

Telephone: +62 811 1320 2060


Forward-Looking Statements

This press release contains forward-looking statements as defined in the Private Securities Litigation Reform Act of 1995, as amended. Forward-looking statements are statements that are not historical facts. These statements include projections and estimates and their underlying assumptions, statements regarding plans, objectives, intentions and expectations with respect to future financial results, events, operations, services, product development and potential, and statements regarding future performance. Forward-looking statements are generally identified by the words “expects”, “anticipates”, “believes”, “intends”, “estimates”, “plans” and similar expressions. Although Sanofi’s management believes that the expectations reflected in such forward-looking statements are reasonable, investors are cautioned that forward-looking information and statements are subject to various risks and uncertainties, many of which are difficult to predict and generally beyond the control of Sanofi, that could cause actual results and developments to differ materially from those expressed in, or implied or projected by, the forward-looking information and statements. These risks and uncertainties include among other things, the uncertainties inherent in research and development, future clinical data and analysis, including post marketing, decisions by regulatory authorities, such as the FDA or the EMA, regarding whether and when to approve any drug, device or biological application that may be filed for any such product candidates as well as their decisions regarding labelling and other matters that could affect the availability or commercial potential of such product candidates, the absence of guarantee that the product candidates if approved will be commercially successful, the future approval and commercial success of therapeutic alternatives, Sanofi’s ability to benefit from external growth opportunities and/or obtain regulatory clearances, risks associated with intellectual property and any related pending or future litigation and the ultimate outcome of such litigation, trends in exchange rates and prevailing interest rates, volatile economic conditions, the impact of cost containment initiatives and subsequent changes thereto, the average number of shares outstanding as well as those discussed or identified in the public filings with the SEC and the AMF made by Sanofi, including those listed under “Risk Factors” and “Cautionary Statement Regarding Forward-Looking Statements” in Sanofi’s annual report on Form 20-F for the year ended December 31, 2016. Other than as required by applicable law, Sanofi does not undertake any obligation to update or revise any forward-looking information or statements.

Comments


bottom of page